BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan
keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh BUMN :
BUMS
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Contoh BUMS:
bank century
bank bca
bank argo
pabrik tekstil
pabrik gula
KOPERASI :
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN KOPERASI
A. Landasan KoperasiLandasan Koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan Koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 25/1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
a. Landasan Idiil
Sesuai dengan UU No. 25, landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila yang dimaksud disini adalah rumusan yang ada didalam pembukaan UUD 1945 aline ke empat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Landasan Strukturil
Undang-undang No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil Koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang hidup di Indonesia, maka penempatan UUD 1945 sebagai landasan structural Koperasi Indonesia ini adalah sesuatu yang wajar.
Namun demikian, mengingat pasal 33 ayat 1 UUD 1945 hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang perekonomian Indonesia, maka penunjukkan Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sesuai dengan jiwa pasal terseut perlu dijabarkan secara lebih terinci. Untuk itulah diperlukan undang-undang tentang perkoperasian. Dengan kedudukan seperti itu, berarti undang-undang yang mengatuur di Indonesia harus bergerak atau betitik-tolak dari ketentuan dan semangat yang terkandung di dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 tersebut.
B. Asas Koperasi
UU
No. 25, pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Karena
itu, dalam pengembangan Koperasi, rasa setia kawan tersebut harus
didukung oleh oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan
harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri. C. Tujuan Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi ekonomi para anggotanya. Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan Koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat dissikan bahwa tujuan Koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1. Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
3. Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional
LANDASAN DAN ASAS
KOPERASI INDONESIA
1. Landasan Koperasi Indonesia
Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan
makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah
satu sarananya adalah koperasi.
Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak
lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan
Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Asas Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas
tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini adalah asas
yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan
telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia.
Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu,
dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan
ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga.
Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan
istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama.
Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai
pengertian luas, yaitu :
a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi.
b. Bersifat terus menerus dan dinamis.
c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.
d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan.
Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha
melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti
lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul
ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk
gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha
koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
andasan Koperasi
Indonesia
Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan
makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah
satu sarananya adalah koperasi.
Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak
lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan
Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Asas Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas
tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini adalah asas
yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan
telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia.
Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu,
dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan
ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga.
Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan
istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama.
Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai
pengertian luas, yaitu :
a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi.
b. Bersifat terus menerus dan dinamis.
c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.
d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan.
Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha
melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti
lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul
ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk
gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha
koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
andasan Koperasi
Indonesia
Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan
makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah
satu sarananya adalah koperasi.
Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak
lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan
Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Asas Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas
tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini adalah asas
yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan
telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia.
Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu,
dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan
ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga.
Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan
istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama.
Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai
pengertian luas, yaitu :
a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi.
b. Bersifat terus menerus dan dinamis.
c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.
d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan.
Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha
melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti
lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul
ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk
gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha
koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
Original from: http://www.ombar.net/2009/08/landasan-dan-asas-koperasi-indonesia.html
Visit Us
referensi : http://baharizky.blogspot.com/
Itu cursor gimana ya dapetnya....
BalasHapusartikelnya bagus kak, Ilmu Teknik Industri Kunjungi Kami
Hapushttp://bit.ly/1QK04kG
thanks artikelnya, cursornya troll wkwk, menarik
BalasHapuspla pla pla pla pla!
BalasHapusBuat tugas kuliah :D
BalasHapuskursor horor
BalasHapusartikelnya bagus kak, Ilmu Teknik Industri Kunjungi Kami
BalasHapushttp://bit.ly/1QK04kG
makasih gan buat infonya dan salam sukses
BalasHapusmakasih gan untuk infonya
BalasHapus