A.
Tata Cara Penyembelihan Hewan
1.
Pengertian Penyembelihan Hewan
Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan
suci. Maksudnya, bahwa hewan yang
disembelih
sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci
serta halal untuk dimakan.
Sedangkan
menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan
dengan
cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama
dilehernya dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.
2.
Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan
a. Penyembelih,
syarat orang yang menyembelih adalah :
1.
Beragama Islam atau
ahli kitab
2.
Baligh dan berakal
3.
Menyembelih dengan
sengaja
4.
Bisa melihat (tidak
buta)
b. Hewan
yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah :
1.
Masih dalam keadaan
hidup
2.
Halal dimakan
Binatang yang disembelih itu ada dalam dua
keadaan, yaitu keadaan binatang yang
mudah
disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya.
Binatang
yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu
dipotong
urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua
urat
ini harus putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena
liar
atau
karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya,
maka
penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa
menyebabkan
mati karena lukanya itu.
Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang
yang disembelih terdapat janin atau anak
binatang
dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya
disembelih,
maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan
kematian
induknya yang disembelih.
3.
Cara-cara Penyembelihan Hewan
Ada dua
cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara
ini
diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat
yang
telah
ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih,
alat yang
dipergunakan,
dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat
yang
telah ditentukan syara’.
Penyembelihan
secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh
masyarakat
dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya
dalam
penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya
untuk
dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan
penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara
menggunakan
mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan
mesin
maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan
yang
mengkonsumsipun
bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.
Qurban
Qurban
menurut bahasa artinya dekat, sedangkan menurut istilah qurban adalah
menyembelih
hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah untuk
mendekatkan diri kepada Allah swt.
Ibadah
Qurban Hukumnya sunnah muakad artinya sunnah yang dikuatkan, sebagaimana
sabda
Nabi Saw, artinya :
Bersabda
Nabi SAW : Aku diperintahkan untuk berqurban dan qurban itu sunat buat kalian
(H.R.
Tirmidzi)
Hadits
Lainnya, Artinya :
Dari
Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang
mempunyai
kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat
shalatku
(H.R. Ibnu Majjah)
Hewan
yang dijadikan qurban hendaklah hewan yang baik dan syah untuk qurban, tentunya
hewan
yang harus memenuhi syarat untuk qurban, adapun syarat hewan yang dijadikan
qurban
adalah :
a.
Cukup umur
Batas minimal umur hewan ternak untuk
berqurban adalah sebagai berikut
1. Unta,
sekurang-kurangnya berumur lima tahun
2. Sapi
atau kerbau, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
3. Domba,
sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi
4. Kambing,
sekurang-kurangnya berumur dua tahun
b.
Tidak cacat, yaitu tidak sakit, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus
Waktu penyembelihan hewan
dilakukan pada hari raya idul adha setelah melakukan shalat
sunat idul adha (tanggal 10 Dzul
Hijjah) dan pada hari Tasyrik (10,11, dan 12 Dzul Hijjah).
C.
Cara penyembelihan Hewan Qurban
Ketika
melakukan penyembelihan hewan baik untuk penyembelihan secara umum maupun
penyembelihan
hewan aqiqah dan qurban pada umumnya sama. Akan tetapi ada beberapa hal
yang
perlu diperhatikan khusus untuk tata cara penyembelihan qurban, yaitu :
Tata Cara Penyembelihan Qurban
a. Cara
penyembelihan harus sesuai dengan syariat Islam
b. Yang
berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyeksikan saja
c. Digulingkan
ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
d. Dihadapkan
ke arah kiblat
e. Disunnahkan
membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa.
f. Daging
qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir miskin
g. Bagian
dari hewan qurban seperti kulit dan kepala hendaknya tidak dijadikan upah potong.
Hukum-hukum
dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat
berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang
dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan
berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya.
Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan
daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan
bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya.
Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh
Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki) Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa
tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya.
(Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan
hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun
bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai
qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ
يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu
Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia
menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak
sah.
5. Bila
dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh
dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh
ahli warisnya.
6. Disunnahkan
baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan
bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih
kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim
no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin
Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan
bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak
mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
8. Disyariatkan
untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian
darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan
qurbannya.
9. Diperbolehkan
menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ
ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang
kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah
(simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu
‘anhu)
10. Disyariatkan
untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
الْفَقِيْرَ
11. Diperbolehkan
memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk
menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan
memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya
melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat
diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak
boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud
dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah
mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan
membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula
mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum
dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini,
semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Ibadah
Aqiqah / Akikah
Akikah adalah suatu kegiatan
penyembelihan / menyembelih hewan ternak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah
SWT karena mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan (habis lahiran). Hukum
pelaksanaan acara aqiqah adalah sunah / sunat bagi orang tua atau wali anak
bayi yang baru lahir tersebut. Akikah dilakukan pada hari ke-tujuh setelah
kelahiran anak. Apabila belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga
tidak apa-apa.
Jumlah hewan ternak untuk akikah
berjumlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki / pria dan satu ekor kambing
untuk anak perempuan / wanita. Apabila hanya mampu menyembelih satu ekor
kambing untuk anak laki-laki tidak apa-apa yang penting ikhlas dan untuk
mendapatkan ridho dari Allah SWT. Hewan yang dijadikan akikah adalah sama
dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
aqiqah memiliki tujuan untuk
meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan
sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada
Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.
mencerahkan
BalasHapus