Pages

Minggu, 19 Mei 2013

TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN TERNAK, KETENTUAN AKIKAH DAN QURBAN | Shattered Stories


A. Tata Cara Penyembelihan Hewan
1. Pengertian Penyembelihan Hewan
   Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci. Maksudnya, bahwa hewan yang
disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan
dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.

2. Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan
a.       Penyembelih, syarat orang yang menyembelih adalah :
1.         Beragama Islam atau ahli kitab
2.         Baligh dan berakal
3.         Menyembelih dengan sengaja
4.         Bisa melihat (tidak buta)
b.      Hewan yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah :
1.         Masih dalam keadaan hidup
2.         Halal dimakan
   Binatang yang disembelih itu ada dalam dua keadaan, yaitu keadaan binatang yang
mudah disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya.
Binatang yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu
dipotong urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua
urat ini harus putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar
atau karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya,
maka penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa
menyebabkan mati karena lukanya itu.

   Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak
binatang dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya
disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan
kematian induknya yang disembelih.

3. Cara-cara Penyembelihan Hewan
   Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara
ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang
telah ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang
dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat
yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh
masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya
dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya
untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara
menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan
mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang
mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.

Qurban

Qurban menurut bahasa artinya dekat, sedangkan menurut istilah qurban adalah
menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Ibadah Qurban Hukumnya sunnah muakad artinya sunnah yang dikuatkan, sebagaimana
sabda Nabi Saw, artinya :
Bersabda Nabi SAW : Aku diperintahkan untuk berqurban dan qurban itu sunat buat kalian
(H.R. Tirmidzi)
Hadits Lainnya, Artinya :
Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang
mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat
shalatku (H.R. Ibnu Majjah)

Hewan yang dijadikan qurban hendaklah hewan yang baik dan syah untuk qurban, tentunya
hewan yang harus memenuhi syarat untuk qurban, adapun syarat hewan yang dijadikan
qurban adalah :

a. Cukup umur
Batas minimal umur hewan ternak untuk berqurban adalah sebagai berikut
1.      Unta, sekurang-kurangnya berumur lima tahun
2.      Sapi atau kerbau, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
3.      Domba, sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi
4.      Kambing, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
b. Tidak cacat, yaitu tidak sakit, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus
Waktu penyembelihan hewan dilakukan pada hari raya idul adha setelah melakukan shalat
sunat idul adha (tanggal 10 Dzul Hijjah) dan pada hari Tasyrik (10,11, dan 12 Dzul Hijjah).

C. Cara penyembelihan Hewan Qurban
Ketika melakukan penyembelihan hewan baik untuk penyembelihan secara umum maupun
penyembelihan hewan aqiqah dan qurban pada umumnya sama. Akan tetapi ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan khusus untuk tata cara penyembelihan qurban, yaitu :
Tata Cara Penyembelihan Qurban
a.       Cara penyembelihan harus sesuai dengan syariat Islam
b.      Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyeksikan saja
c.       Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
d.      Dihadapkan ke arah kiblat
e.       Disunnahkan membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa.
f.       Daging qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir miskin
g.      Bagian dari hewan qurban seperti kulit dan kepala hendaknya tidak dijadikan upah potong.
Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1.      Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2.      Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3.      Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki) Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4.      Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5.      Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6.      Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7.      Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
8.      Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9.      Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10.  Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
11.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13.  Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Ibadah Aqiqah / Akikah
Akikah adalah suatu kegiatan penyembelihan / menyembelih hewan ternak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan (habis lahiran). Hukum pelaksanaan acara aqiqah adalah sunah / sunat bagi orang tua atau wali anak bayi yang baru lahir tersebut. Akikah dilakukan pada hari ke-tujuh setelah kelahiran anak. Apabila belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Jumlah hewan ternak untuk akikah berjumlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki / pria dan satu ekor kambing untuk anak perempuan / wanita. Apabila hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki tidak apa-apa yang penting ikhlas dan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Hewan yang dijadikan akikah adalah sama dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.

1 komentar: