Senam (Gymnastics/ Calisthenics), yang
disebut dalam bahasa Arab dengan istilah Jumbaz (الْجُمْبَازُ) dalam kamus besar
bahasa Indonesia didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut;
“se·nam = n gerak badan dengan
gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota
badan; gimnastik:“
Wikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut;
“Gymnastics is a sport involving
the performance of exercises requiring physical strength, flexibility, agility,
coordination, and balance“
Dari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan,
bisa dipahami bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh
yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam
untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada perkembangannya,
senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang indah, hiburan,
pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara alami tidak lepas dari
aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan efek dalam kesehatan. Wikipedia
menegaskan bahwa senam adalah jenis Sport (olah raga), karena senam memang
tidak mungkin lepas dari aktivitas mengolah tubuh secara fisik.
Jika senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang
lebih sehat, lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang
ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang
semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih hanyalah
salah satu uslub (tehnik) diantara sekian cara untuk melaksanakan perintah
Syara’ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun Islam tidak mencela penganutnya
yang bertubuh lemah, namun Islam menganjurkan agar seorang mukmin
memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (13/ 142)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ
الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ
وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ
Dari Abu Hurairah dia berkata; “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: ‘Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih
dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala daripada orang mukmin yang lemah.
(tapi) Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah
apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan
janganlah kamu menjadi orang yang lemah (H.R.Muslim)
Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam,
beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan;
سنن النسائي بشرح السيوطي وحاشية السندي (8/ 680)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ
كَانَ إِذَا قِيلَ لِزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ
حَدِّثْنَا مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ لَا أُحَدِّثُكُمْ إِلَّا مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بِهِ وَيَأْمُرُنَا أَنْ نَقُولَ
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ
Dari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan
kepada Zaid bin Arqam; “Ceritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam!.” Maka ia berkata; “Aku tidak akan
menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada kami (untuk mengucapkan): Ya
Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan…(H.R.An-Nasai)
Kelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup
kelemahan secara fisik juga.
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa
tubuh punya hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat
malam tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna
tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (16/ 205)
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ
الْعَاصِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ
وَتَقُومُ اللَّيْلَ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلَا تَفْعَلْ صُمْ
وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ
لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia
berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abdullah,
bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail
semalan suntuk?” aku menjawab, “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda:
“Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah
qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu
juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu
juga punya hak atas dirimu.” (H.R.Bukhari)
Di dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya
yang Shalih yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang
berjuang bersama Nabi. Allah berfirman;
{وَكَأَيِّنْ
مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا
أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا
اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ} [آل عمران: 146]
Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama
mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak
menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak
lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai
orang-orang yang Tabah. (Ali Imran; 146)
Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak
meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman;
{وَلْيَخْشَ
الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا
عَلَيْهِمْ} [النساء: 9]
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah (An-Nisa;9)
Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam, secara khusus
Allah memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan
mereka. Allah berfirman;
{وَأَعِدُّوا
لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ } [الأنفال: 60]
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi (Al-Anfal; 60)
Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar.
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang
yang sakit agar meminta ‘Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna ‘Afiyah yang
utama. At-Tirmidzi meriwayatkan;
سنن الترمذى (11/ 392)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَادَ رَجُلًا قَدْ جُهِدَ حَتَّى صَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ فَقَالَ لَهُ
أَمَا كُنْتَ تَدْعُو أَمَا كُنْتَ تَسْأَلُ رَبَّكَ الْعَافِيَةَ قَالَ
كُنْتُ أَقُولُ اللَّهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَعَجِّلْهُ
لِي فِي الدُّنْيَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّكَ لَا تُطِيقُهُ أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ أَفَلَا كُنْتَ
تَقُولُ اللَّهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam menjenguk seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam
kemudian beliau berkata kepadanya: “Tidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah
engkau pernah memohon ‘Afiyah?” Orang tersebut berkata; dahulu saya pernah
berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka
segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Subhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk
menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA
FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABANNAAR (Ya Allah, berilah aku di dunia
kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta lindungilah aku dari adzab Neraka)
(H.R.At-Tirmidzi)
Oleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya
menjadi kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah
Syara’. Senam adalah salah satu uslub (tehnik) untuk mencapainya. Dari sisi
ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah. Kreasi apapun
dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan menyehatkan tubuh dan
menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum syara juga diizinkan.
Berdasarkan hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang
dirumuskan oleh FIG (Federation Internationale de Gymnastique) seperti
senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam
trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri
selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat
yang diperintahkan Syara’.
Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat
yang telah diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan
kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam
kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam
rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat, senam hamil,
senam air, senam nifas, senam kegel, senam otak, senam mata, senam jari,
senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya. semuanya juga dihukumi
Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk
memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syara’.
Adapun senam Yoga yang terkait dengan konsep spiritual
untuk mencapai target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah
tubuh untuk kesehatan, maka senam jenis ini terlarang, karena sudah
menjadi bagian dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak
boleh diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam yang
terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang
konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Ikut
senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran dari Dienul islam.
Untuk senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika
musik yang mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti
musik yang mengiringi senam poco-poco mengingat isinya yang merayu
wanita, maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri,
tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat dari larangan
syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang membimbing irama senam,
maka hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum musik yang diambil Mukallaf.
Jika dia berpendapat musik haram secara mutlak, maka senam yang demikian juga
haram, tetapi jika dia berpendapat bahwa musik yang tidak menabrak syaariat
hukumnya Mubah, maka senam yang demikian juga Mubah hukumnya.
Kemubahan senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena
perintah memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa
membedakan lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah
tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat yang
menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi
Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi
Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada Aisyah menunjukkan oleh raga
hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah bagi wanita sebagaimana Mubah
bagi lelaki.
Senam boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum
karena tidak ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya
saja, jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib
menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali oleh orang
yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam pandangan islam,
wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu
‘Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari, beliau memerintahkan para
shahabatnya agar berjalan mendahului. Hal ini bermakna, Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari yang beliau lakukan dengan
Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad meriwayatkan;
مسند أحمد (40/ 145)
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَهِيَ جَارِيَةٌ فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ
تَقَدَّمُوا فَتَقَدَّمُوا ثُمَّ قَالَ لَهَا تَعَالَيْ أُسَابِقْكِ
Dari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata: Aisyah
telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah
perjalanan, sedang ketika itu (Aisyah) adalah seorang gadis. Lalu beliau
bersabda kepada para sahabatnya: “Majulah kalian.” Mereka lalu bergegas maju.
Kemudian Rasulullah bersabda kepada Aisyah: “Kesinilah, saya mengajakmu
berlomba lari. (H.R.Ahmad)
Nabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja
mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara
berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian
merangsang dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (11/ 59)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Salam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat;
kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan
wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan
miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga
dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari
perjalanan sejauh ini dan ini.” (H.R.Muslim)
Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh
dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak
halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang
disebutkan dalam hadis di atas.
Meskipun senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun
dalam pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan syara yang
lain. Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika
dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati tersebut
misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada unsur melalaikan
kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur menyakiti hewan, tidak
membahayakan tubuh dengan pasti, tidak menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah ,
tidak menimbulkan loyalitas kepada orang kafir, dan lain-lain.
Atas dasar ini senam kesehatan hukumnya
Mubah bagi kaum Muslimin maupun Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat
umum selama dalm pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuanSyariat Islam baik
terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya. Wallahua’alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar