Sistem hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk
menciptakan kepercayaan masyarakat. Sistem penegakan hukum di negara ini masih
belum maksimal sebab masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi.
Untuk mewujudkan penegakan hukum diperlukan aparat penegak hukum yang bertindak
secara tegas adil dan jujur. Aparat penegak hukum di Indonesia ada tiga macam
yaitu polisi, jaksa, dan hakim.
Hakim sejatinya adalah pejabat negara yang ditugaskan
sebagai pengadil dan pelaksana hukum juga mempunyai kewajiban untuk memeriksa
dan mengadili sutau perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Kinerja hakim di
Indonesia sampai saat ini dirasakan belum memuaskan. Hal ini dikarenakan banyak
persoalan-persoalan yang melanda para hakimnya. Di saat masyarakat merindukan
hukum yang bisa digunakan untuk dijadikan tumpuan terakhir saat keadilan dan
hak-hak masyarakat dirampas, di sinilah peran hakim untu berbuat adil. Namun
tak jarang kita lihat hakim yang tidak menjalankan tugasnya dengan sepenuh
hati. Kebanyakan hakim saat ini juga terlibat dalam kasus suap dan korupsi.
Tentu saja hal ini menjadikan kepercayaan masyarakat
terhadap penegak hukum menjadi semakin melemah, dimana masih banyak sekali
praktek 'jual beli putusan' yang terjadi. Persoalan yang terjadipun juga sebagian
besar berasal dari lingkup pejabat negara itu sendiri seperti kasus kasus
dimana para hakim yang meloloskan para tersangka korupsi dengan vonis bebas.
Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)
selaku pemegang kuasa pengadilan tertinggi, begitu pula Komisi Yudisial (KY),
sebagai institusi eksternal pengawas kode etik profesi hakim. Ini menjadi
penyebab maraknya putusan bebas yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tipikor
terhadap terdakwa kasus korupsi.
Contoh konkret tentang praktek 'jual beli putusan' ini
seperti yang dilakukan oleh hakim Syarifuddin tentang kasus Agusrin di Makasar.
Dibantu dengan beberapa LSM peduli keadilan di Makasar, sebelumnya melansir
setidaknya ada sembilan vonis bebas yang dijatuhkan Syarifuddin kepada terdakwa
kasus dugaan korupsi di PN Makasar. Dan akhirnya hakim Syarifuddin pada 1 Juni
2011 ditangkap KPK di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, karena
diduga menerima sup dari kurator Puguh Wiryawan terkait proses peradilan pemberesan
harta kepailitan PT Skycamping Indonesia. Keduanya kini menjadi tersangka dan
hakim Syarifuddin dibebaskan sementara dari tugasnya.
Contoh lainnya yaitu kasus tindak pidana korupsi yang
terjadi di Sumatra Barat, yakni korupsi anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004
senilai Rp 5,9 Miliar tahun 2002. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi 10
anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 tersebut sehingga memunculkan berbagai
reaksi darimasyarakat. Bagaimana tidak, Pengadilan Negeri Padang telah
memutuskan perkara tersebut kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun 3 bulan dan
putusan Pengadilan Tinggi Padang bertambah menjadi 5 tahun 5 bulanpenjara. para
terdakwa mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Hasilnya? Dari 43 orang
terdakwa mantan anggota DPRD Sumbar, ada 33 orang ditolak kasasinya sedangkan
10 orang lainnya kasasinya diterima MA dan dinyatakan bebas dari seluruh
dakwaan atau bebas dari hukuman yang dijatuhkan.
Keluarnya putusan bebas kasasi di MA dalamperkara korupsi
terhadap 10 orang anggota DPRD tersebut tentu saja bukan kali ini saja. Bahkan
MA juga membebaskan Akbar Tandjung atas kasus dana Nonbudgeter BULOG sebesar Rp
40 Milyar. Putusan bebas kasasi MA atas korupsi dana nonbudgeter bulog ini
dianggap sebagai tragedi yang menyedihkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Tentunya hingga kini masih ada praktik-praktik seperti itu.
Inilah salah satu bukti nyata dari kinerja hakim di
Indonesia yang tidak memuaskan. Selain itu, dibarengi dengan lemahnya
pengawasan terhadap kinerja para hakim yang mengakibatkan semakin melemahnya
kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum di Indonesia. Sungguh
tidak pantas untuk dijadikan panutan masyarakat. Semoga saja para aparatur
negara generasi berikutnya lebih sadar hukum. Bertugas dengan sepenuh hati sesuai
janji dan sumpah jabatan PNS yang diucapkanya ketika dilantik. Bagi Anda yang
ingin menjadi hakim melalui seleksi CPNS tahun ini, jadilah hakim yang
'bersih'. Jangan sampai tergoda oleh 'uang panas' korupsi. Seleksi CPNS
dilaksanakan dengan ketat, untuk itu pelajarilah soal-soal cpns dan software
CAT CPNS. Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join
member soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar