Pages

Rabu, 26 Maret 2014

Aplikasi Android: Sistem Hukum dan Peradilan Nasional | Shattered Stories

1 Pengenalan aplikasi
Aplikasi yang saya buat adalah aplikasi Android sederhana bersistem RSS Feed. Aplikasi ini berisi materi-materi mengenai bab yang saya pilih yang dapat user ketahui dengan hanya melihat judul aplikasi. Aplikasi ini berjudul “Sistem Hukum dan Peradilan Nasional”. Aplikasi ini hanya berberat 2.8 Megabyte. Hal ini dapat terbilang sangat ringan untuk sebuah aplikasi. Aplikasi ini adalah updated-application yang berarti kontennya dapat terupdate dan harus menyambung ke internet untuk mendapatkan materi. Aplikasi ini dapat dikatakan lebih efisien daripada hanya mencari data di web karena aplikasi ini menampung materi-materi rangkuman dari berbagai sumber. Aplikasi tersebut secara rinci bernama “Sistem Hukum dan Peradilan Nasional 2.1” karena telah berkali kali mengalami beberapa kali perbaikan dari sistem dan konten.

2 Isi dari aplikasi
                Aplikasi  “Sistem Hukum dan Peradilan Nasional 2.1” ini terdiri dari berbagia komponen materi ini dan materi tambahan yang dibuat berdasarkan isi dari kuisioner dan pertanyaan online. Komponen tersebut adalah:
1.       Materi
Materi mencakup materi inti yang sudah ada, isi dari materi inti adalah berbagai rangkuman materi yang sudah dipermudah dengan memberi tanda pada bagian penting. Untuk UUD, saya pun memberikan warna teks berbeda pada UUD sebelum amandemen dan sesudah amandemen. Berikut isi dari materi pada aplikasi:
a.       Sistem hukum
b.      Lembaga peradilan
c.       Sikap dan sanksi
d.      UUD
2.       Materi tambahan
Materi tambahan terdiri dari materi diluar materi inti tetapi masih dapat berhubungan. Materi  tambahan dalah materi hasil dari kuisioner dan pertanyaan online. Bagian dari materi-materi ini adalah:
a.       Fact and FAQ
b.      Cara menjadi warga negara yang baik
c.       Tips-tips belajar
d.      Contoh penerapan Hukum
e.      Fakta negara Indonesia





3 Feature setting aplikasi
                Aplikasi  tidak akan menarik dan terhitung akan menyulitkan bila tidak didukung dengan feature yang mendukung. Aplikasi “Sistem Hukum dan Peradilan Nasional 2.1” ini memiliki beberapa feature untuk mempermudah usernya dalam menggunakan aplikasi. Inilah feature dari aplikasi saya.
1.       Download
Download adalah feature file dimana bila anda mendownload sesuatu dari aplikasi, file tersebut akan tersimpan pada tab download. Tab ini menjadi shortcut sehingga pengguna tidak perlu susah-susah mencari file yang telah disimpan.
2.       Sync Now
Sync now adalah feature untuk merefresh aplikasi dan menupdate aplikasi bila ada materi baru yang belum tersimpan di dalam materi aplikasi.
3.       Switch Theme
Switch theme adalah feature untuk mengubah warna tema aplikasi menjadi gelap atau terang sesuai keinginan pengguna agar aplikasi lebih nyaman untuk digunakan.
4.       Settings
Setting terdiri dari beberapa setting general untuk pengguna agar bisa menyesuaikan pengaturan aplikasi agar lebih baik bagi pengguna.
           


Jumat, 14 Maret 2014

Sejarah munculnya PKn

Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Secara historis, epistemologis dan pedagogis, pendidikan kewarganegaraan berkedudukan sebagai program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat itu, mata pelajaran Civics atau kewarganegaraan, pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Somantri, 1969:7). Istilah Civics tersebut secara formal tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.

Kemudian dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably). Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan civics (d iterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan negara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945. Sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan dengan UUD 1945. Sementara itu dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Dept. P&K: 1968a; 1968b; 1968c; 1969). (Winataputra, 2006 : 1). Secara umum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara membahas tentang nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama dan kebudayaan (Somantri, 2001:298)

Pada Kurikulum tahun 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini sejalan dengan missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973. Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976). Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97)

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39), Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Taba,1967). Pendekatan ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value incucation dan knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat dari materi pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap sila Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk menanamkan sikap dan prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97).

Dengan dberlakukannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, diberlakukan kurikulum yang dikenal dengan nama Kurikulum berbasis Kompetensi tahun 2004 dimana Pendidikan Kewarganegaraan berubah nama menjadi Kewarganegaraan. Tahun 2006 namanya berubah kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, dimana secara substansi tidak terdapat perubahan yang berarti, hanya kewenangan pengembangan kurikulum yang diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan, maka kurikulum tahun 2006 ini dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Berbagai perubahan yang dialami dalam pengimplementasian PKn sebagaimana diuraikan diatas menunjukkan telah terjadinya ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler.

Secara Konseptual istilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :

(a)    Kewarganegaraan (1956)

(b)   Civics (1959)

(c)    Kewarganegaraan (1962)

(d)   Pendidikan Kewarganegaraan (1968)

(e)    Pendidikan Moral Pancasila (1975)

(f)    Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)

(g)   Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)

Dari penggunaan istilah  tersebut sangat terlihat jelas ketidakajegannya dalam mengorganisir pendidikan kewarganegaraan, yang berakibat pada krisis operasional, dimana terjadinya perubahan konteks dan format pendidikannya. Menurut Kuhn (1970) krisis yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajekan konsep atau istilah yang digunakan untuk pelajaran PKn. Krisis operasional tercermin terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Kedua jenis krisis tersebut terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan kewarganegaraan yang secara ajeg diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional.

http://endriyb.wordpress.com/2011/03/07/sejarah-pendidikan-kewarganegaraan-di-indonesia/

Karakteristik PKn

karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah :

  1. PKn termasuk dalam proses ilmu sosial (IPS) 
  2. PKn diajarkan sebagai mata pelajaran wajib dari seluruh program sekolah dasar sampai perguruan tinggi 
  3. PKn menanamkan banyak nilai, diantaranya nilai kesadaran, bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
  4. PKn memiliki ruang lingkup meliputi aspek Persatuan dan Kesatuan bangsa, Norma, hukum dan peraturan, Hak asasi manusia, Kebutuhan warga negara, Konstitusi Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila dan Globalisasi 
  5. PKn memiliki sasaran akhir atau tujuan untuk terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. 
  6. PKn merupakan suatu bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia. 
  7. PKn mempunyai 3 pusat perhatian yaitu Civic Intellegence (kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional maupun sosial), Civic Responsibility (kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawa:) dan Civic Participation (kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung jawabnya, baik secara individual, sosial maupun sebagai pemimpin hari depan) 
  8. PKn lebih tepat menggunakan pendekatan belajar kontekstual (CTL) untuk mengembangkan dan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter warga negara Indonesia. Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari 
  9. PKn mengenal suatu model pembelajaran VCT (Value Clarification Technique/Teknik Pengungkapan Nilai), yaitu suatu teknik belajar-mengajar yang membina sikap atau nilai moral (aspek afektif). 
sumber http://id.netlog.com/oktodwi/blog/blogid=142121