Pages

Minggu, 19 Mei 2013

PKn, Faktor faktor Pendukung Globalisasi | Shattered Stories



Faktor-faktor Pendukung Munculnya Globalisasi
Berkembang Pesatnya Teknologi Komunikasi
Berkembang pesatnya teknologi komunikasi menjadi salah satu faktor munculnya globalisasi. Di negara-negara yang infrastruktur komunikasinya sangat berkembang, setiap rumah dan kantor dilengkapi dengan telepon, televisi kabel dan digital, dan internet.
Internet adalah sarana komunikasi yang paling cepat perkembangannya. Pada pertengahan 1998, 140 juta orang menggunakan internet. Jumlah itu bertambah hampir 5 kali lipat pada tahun 2001, dimana jumalahnya lebih dari 700 juta orang. Teknologi yang canggih ini membuat ruang dan waktu semakin sempit.
Menjamurnya penggunaan internet dan telepon genggam mempercepat dan memperdalam proses globalisasi, semakin banyak orang menjadi terhubungkan melalui penggunaan teknologi ini, bahkan sampai ke kampung terpencil yang sebelumnya hampir tidak bisa dibayangkan bisa menggunakan teknologi ini.
Adanya Integrasi Ekonomi Dunia
Globalisasi juga semakin mungkin terjadi oleh adanya integrasi ekonomi dunia. Berbanding terbalik dengan era sebelumnya, perekonomian global tidak lagi didasarkan pada pertanian atau industri. Melainkan, semakin didominasi oleh kegiatan perekonomian tanpa bobot (perekonomian yang produknya adalah informasi, seperti perangkat lunak komputer, produk media dan hiburan dan jasa brbasis internet) dan perekonomian tidak dapat diraba.
Orang sering menyebut masyarakat yang diwarnai oleh perekonomian tanpa bobot ini bermacam-macam sebutan : masyarakat post indutri atau masyarakt informasi, atau perekonomian berbasis pengetahuan.
Banyak aspek perekonomian sekarang bekerja melalui jaringan yang melintasi batas-batas negara. Agar bisa bersaing dalam abad globalisasi ini, banyak usaha dan perusahaan besar merestrukturisasi dirinya sendiri sehingga lebih fleksibel dan kurang hirarkis.

Terbukanya Sistem Perekonomian Nasional
Sistem perekonomian terbuka sudah mulai dijalankan oleh negara pada umumnya, baik negara maju maupun negara berkembang. Terbukanya system perekonomian tersebut baik dalam perdagangan maupun investasi dipicu oleh penerapan liberalism perdagangan dunia. Misal dalam konteks WTO (World Trade Organization)
Indonesia merupakan salah satu negara pendiri dari WTO. Perjanjian WTO ditandatangani pada bulan April 1994 dan diratifikasi oleh DPR pada bulan November 1994. Hakikat dari perjanjian itu adalah dunia akan menuju kepada pasar bebas paling lambat sebelum tahun 2020. Isi kesepakatan antara lain sebagai berikut :
a.            Bebas keluar masuk barang apa saka yang melewati tapal batas negara
b.            Bebas keluar masuk jasa-jasa melewati tapal batas negara
c.             Bebas keluar masuk uang dan modal melewati tapal batas negara
d.            Hak atas kekayaan intelektual diakui oleh seluruh anggota negara anggota WTO.

Terjadinya Liberalisme Keuangan Internasional
Liberalisme keuangan internasional pada tahun 1962-an yaitu dimulainya “offshore lending”. Runtuhnya sistem Bretton Woods awal tahun 1970-an mempercepat liberalisme ini dan berkembangnya nilai tukar mata uang utama selain dolar AS, seperti Yen Jepang, Poundsterling Inggris, Franch Perancis.
Pemilik modal besar setiap saat dapat memindahkan modal investasinya dari satu negara ke negara lain sehingga menimbulkna krisis terhadap negara yang ditarik modalnya oleh investor.

Faktor-faktor pendukung berkembangnya Globalisasi
Sikap
Suasana Keterbukaan. Bangsa Indonesia tidak menutup diri dari segala sesuatu yang berasal dari luar, baik dalam bentuk kemajuan IPTEK maupun berbagai pola hidup, pola pikir, dan berbagai konsep hidup untuk suatu pembaharuan. Namun hal itu tidak bertentangan dengan nilai luhur Pancasila.
Penghargaan Terhadap Hasil Karya Seseorang. Seseorang akan terdorong untuk bertanya dan mencipta apabila hasil karyanya di hargai oleh orang lain atau Pemerintah. Penghargaan membuat seseorang menjadi lebih kreatif. Karya-karya dalam berbagai bidang, khususnya IPTEK akan lahir dalam bentuk penemuan baru. Hal itu akan menguntungkan bagi kemajuan hidup kita, sehingga tidak selamanya kita harus mengimpor barang yang kita butuhkan dari luar negeri.
Sistem Mobilitas Sosial terbuka. Berdasarkan pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa negara kita menganut sistem mobilitas sosial terbuka. Artinya setiap warga negara boleh mengubah status dan kedudukan sosialnya dari status rendah ke status yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan ciri masyarakat modern. Setiap orang tidak dihambat untuk meningkatkan derajat dan kualitas hidupnya. Orang tidak perlu merasa khawatir untuk mencapai kemajuan, meskipun mereka berasal dari kalangan rakyat jelata, suku, agama atau golongan minoritas. Kondisi itu akan mendorong seseorang untuk bekerja keras, berusaha meningkatkan kualitas dirinya yang akan sangat mendukung kemajuan bangsa Indonesia.
Tingkat Pendidikan Masyarakat yang Semakin Maju. Semakin banyak rakyat yang berpendidikan atau berkualitas akan sangat mendukung tercapainya proses lepas landas, karena kebutuhan tenaga ahli atau terampil dapat terpenuhi dengan sendirinya, tidak harus mendatangkan dari luar negeri yang biayanya sangat mahal. Selain itu masyarakat yang berpendidikan akan mudah menerima pembaharuan.
Adanya migrasi penduduk ke berbagai Negara
Kemajuan ilmu pengetahuan

Perubahan Politik Dunia
Menurut Anthony Giddens, ada sejumlah pengaruh politik yang memengaruhi meningkatnya globalisasi. Yaitu:
Bubarnya Uni Soviet tahun 1991 dan Jatuhnya Komunisme Model Soviet
Sejak bubarnya Uni Soviet, negara-negara bekas blok Soviet seperti Rusia, Polandia, Republik Ceko, dan lain-lain bergerak mengikuti sistem politik dan ekonomi Barat.
Munculnya Mekanisme Organisasi Internasional dan Regional
Mekanisme pemerintah internasional dan regional misalnya PBB dan Uni Eropa.
Munculnya Organisasi Antarpemerintah (Intergovernmental Organizations/IGOs) dan Organisasi Non-pemerintah Internasional (Internasional Non-Governmental Organizations/INGOs)
Organisasi-organisasi internasional ini mendorong terjadinya komunikasi dan interaksi antarpemerintah atau masyarakat antarnegara. Hal ini juga mendorong meningkatnya globalisasi
Berkembang Pesatnya Perusahaan-Perusahaan Transnasional.
Perusahaan transnasional atau transnational corporations (TNCs) adalah perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara.


TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN TERNAK, KETENTUAN AKIKAH DAN QURBAN | Shattered Stories


A. Tata Cara Penyembelihan Hewan
1. Pengertian Penyembelihan Hewan
   Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci. Maksudnya, bahwa hewan yang
disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan
dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.

2. Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan
a.       Penyembelih, syarat orang yang menyembelih adalah :
1.         Beragama Islam atau ahli kitab
2.         Baligh dan berakal
3.         Menyembelih dengan sengaja
4.         Bisa melihat (tidak buta)
b.      Hewan yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah :
1.         Masih dalam keadaan hidup
2.         Halal dimakan
   Binatang yang disembelih itu ada dalam dua keadaan, yaitu keadaan binatang yang
mudah disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya.
Binatang yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu
dipotong urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua
urat ini harus putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar
atau karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya,
maka penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa
menyebabkan mati karena lukanya itu.

   Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak
binatang dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya
disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan
kematian induknya yang disembelih.

3. Cara-cara Penyembelihan Hewan
   Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara
ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang
telah ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang
dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat
yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh
masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya
dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya
untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara
menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan
mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang
mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.

Qurban

Qurban menurut bahasa artinya dekat, sedangkan menurut istilah qurban adalah
menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Ibadah Qurban Hukumnya sunnah muakad artinya sunnah yang dikuatkan, sebagaimana
sabda Nabi Saw, artinya :
Bersabda Nabi SAW : Aku diperintahkan untuk berqurban dan qurban itu sunat buat kalian
(H.R. Tirmidzi)
Hadits Lainnya, Artinya :
Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang
mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat
shalatku (H.R. Ibnu Majjah)

Hewan yang dijadikan qurban hendaklah hewan yang baik dan syah untuk qurban, tentunya
hewan yang harus memenuhi syarat untuk qurban, adapun syarat hewan yang dijadikan
qurban adalah :

a. Cukup umur
Batas minimal umur hewan ternak untuk berqurban adalah sebagai berikut
1.      Unta, sekurang-kurangnya berumur lima tahun
2.      Sapi atau kerbau, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
3.      Domba, sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi
4.      Kambing, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
b. Tidak cacat, yaitu tidak sakit, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus
Waktu penyembelihan hewan dilakukan pada hari raya idul adha setelah melakukan shalat
sunat idul adha (tanggal 10 Dzul Hijjah) dan pada hari Tasyrik (10,11, dan 12 Dzul Hijjah).

C. Cara penyembelihan Hewan Qurban
Ketika melakukan penyembelihan hewan baik untuk penyembelihan secara umum maupun
penyembelihan hewan aqiqah dan qurban pada umumnya sama. Akan tetapi ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan khusus untuk tata cara penyembelihan qurban, yaitu :
Tata Cara Penyembelihan Qurban
a.       Cara penyembelihan harus sesuai dengan syariat Islam
b.      Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyeksikan saja
c.       Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
d.      Dihadapkan ke arah kiblat
e.       Disunnahkan membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa.
f.       Daging qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir miskin
g.      Bagian dari hewan qurban seperti kulit dan kepala hendaknya tidak dijadikan upah potong.
Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1.      Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2.      Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3.      Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki) Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4.      Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5.      Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6.      Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7.      Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
8.      Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9.      Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10.  Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
11.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13.  Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Ibadah Aqiqah / Akikah
Akikah adalah suatu kegiatan penyembelihan / menyembelih hewan ternak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan (habis lahiran). Hukum pelaksanaan acara aqiqah adalah sunah / sunat bagi orang tua atau wali anak bayi yang baru lahir tersebut. Akikah dilakukan pada hari ke-tujuh setelah kelahiran anak. Apabila belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Jumlah hewan ternak untuk akikah berjumlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki / pria dan satu ekor kambing untuk anak perempuan / wanita. Apabila hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki tidak apa-apa yang penting ikhlas dan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Hewan yang dijadikan akikah adalah sama dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.

Prilaku terpuji: qanaah dan tasamuh | Shattered Stories


PENGERTIAN SIFAT QONAAH DAN TASAMUH
A. Pengertian Qanaah dan Tasamuh
1. Qanaah
Menurut bahasa qanaah berarti merasa cukup, sedangkan menurut istilah qanaah berati
merasa cukup dan menerima atas apa yang telah diberikan Allah swt kepada kita, sehingga
mampu menjauhkan diri dari sikap tamak, dan sikap tidak puas yang berlebihan.
Qanaah bukan berarti diam berpangku tangan dan bermalas-malasan tidak mau
meningkatkan kesejahteraan hidup tapi sesungguhnya orang yang qanaah adalah orang yang
sangat kuat dan bersahaja, dia giat berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan yang dicitacitakan. Namun apabila menemui kegagalan dia tidak pernah berpuus asa dan kecewa,
bahkan ia selalu sabar dan husnuzhan dengan keputusan Allah, karena dia punya keyakinan
bahwa dibalik semua peristiwa dalam hidup pasti ada hikmahnya. Dan beruntunglah orangorang yang selalu merasa cukup dengan apa yang telah diberikan Allah kepadanya.
Sabda Nabi Muhammad SAW :

Yang Artinya :
Dari Fadlolah bin Ubaid bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda : Sungguh
berbahagialah orang yang mendapatkan hidayah Islam dan penghidupannya sederhana serta
mau menerima apa adanya. (HR. Tirmidzi)

2. Tasamuh
Menurut bahasa tasamuh berarti toleransi atau tenggang rasa, sedangkan menurut istilah
tasamuh adalah sifat dan sikap tenggang rasa atau saling menghargai antar sesama manusia,
walaupun pendirian atau pendapatnya berbeda (bertentangan) dengan pendiriannya sendiri.
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak akan pernah bisa untuk tidak membutuhkan orang
lain, semua manusia tentu saling membutuhkan. Oleh karena itu antara satu manusia dengan
manusia yang lainnya harus saling memperhatikan dan saling  tolong menolong dalam
kebajikan dan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari aspek sosial, ekonomi, budaya,
kemasyarakatan dan aspek kehidupan kemanusiaan lainya.
Sebagaimana Firman Allah  dalam Surat Al Maidah ayat 2 yang berbunyi :

Yang Artinya :
“ ... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Al Maidah : 2)

Qanaah dan Tasamuh
Tasamuh atau toleransi hanya dibenarkan dalam bidang muamalah dan aspek kemanusiaan
saja, tidak ada toleransi dalam aspek Aqidah dan ibadah, tidaklah dibenarkan jika seorang
muslim ikut merayakan hari natal dan hari kebesaran agama lainnya demi kepentingan
toleransi. Bahkan jika seorang muslim mengikuti ritual agama lain karena alasan toleransi
bukanlah kebaikan yang akan dia dapatkan tetapi justru khawatir  si muslim itu terjebak ke
dalam kemusyrikan dan kemurtadan, naudzubillahi min dzalik. Masalah ritual atau ibadah
tidak bisa dikaitkan dengan toleransi karena ibadah dan aqidah masing-masing agama tidak
bisa dan tidak boleh dicampur adukan.
Firman Allah swt dalam Surat Al kafirun ayat 6 berbunyi :

Yang Artinya :
untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
Walaupun menghargai peribadatan pemeluk agama lain sangat penting  artinya dalam
kehidupan manusia, tapi menghargai peribadatan bukan berarti harus terlibat ikut
melaksanakan peribadatan mereka, cukuplah dengan cara membiarkan mereka beribadah
sesuai dengan keyakinannya tanpa harus menggangunya itupun sudah merupakan bagian
dari toleransi.
B. Contoh Perilaku Qanaah dan Tasamuh.
1. Qanaah
Banyak sekali perilaku dalam kehidupan yang mencerminkan qanaah, dan perilaku-perilaku
itu harus kita kembangkan dalam kehidupan sehari-hari, diantara contoh perilaku yang
mencerminkan qanaah adalah :
1.      Giat bekerja dan berusaha untuk mencapai hasil terbaik
2.      Jika hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan, tidak mudah kecewa dan berputus asa
3.      Selalu bersyukur atas apa yang menjadi hasil usahanya, dan tidak pernah merasa iri atas keberhasilan yang diperoleh orang lain
4.      Hidupnya sederhana dan menyesuaikan diri dengan keadaan, tidak rakus dan tidak tamak
5.      Selalu yakin bahwa apa yang didapatnya dan yang ada pada dirinya merupakan anugerah dari Allah swt.
2. Tasamuh
Islam mengajarkan agar para pemeluknya selalu bersatu dan tidak bercerai berai, selalu
hidup dalam damai dan penuh kasih sayang, bila terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat
segeralah selesaikan dengan sebaik-biknya. Bahkan terhadap pemeluk agama lainpun Islam
memerintahkan umatnya untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Ada
beberapa prilaku yang mencerminkan sikap tasamuh yaitu :
1.      Meghormati pelaksanaan ibadah pemeluk agama lain
2.      Tidak mencela atau memaki sesembahan pemeluk agama lain
3.      Saling membantu dalam bidang  kemasyarakatan
4.      Lapang dada dalam menerima setiap perbedaan, dan tidak memaksaan kehendaknya sendiri
5.      Selalu menjaga ketenangan dan ketentraman di masyarakat,  dan selalu menciptakan
C. Membiasakan Perilaku Qanaah dan Tasamuh dalam Kehidupan sehari-hari
1. Qanaah
Sebagai manusia yang senantiasa berinteraksi dengan lingkungan sekitar, maka pembiasaan
perilaku qanaah dapat dilakukan pada tiga keadaaan/lingkungan, yaitu qanaah dalam
lingkungan sekolah, dalam lingkungan keluarga, dan dalam lingkungan masyarakat. Bila
perilaku qanaah itu telah bisa kita laksanakan pada ketiga lingkungan tersebut maka kita
akan mendapatkan hikmah yang besar, diantaranya :
1.      Meningkatkan keimanan dan   ketaqwaan kepada Allah
2.      Mendorong setiap muslim untuk berlapang dada, berhati tentram, dan selalu merasa berkecukupan.
3.      Memupuk jiwa sabar dan tawakal
4.      Terhindar dari sikap tamak, serakah dan dengki
5.      Membiasakan diri untuk hidup sederhana sesuai ajaran Islam
2. Tasamuh
Sama halnya dengan qanaah tasamuhpun bisa dilakukan dalam tiga keadaan/lingkungan,
yaitu tasamuh dalam lingkungan keluarga, dalam lingkungan sekolah, dan dalam lingkungan
masyarakat. Banyak hikmah yang akan didapat bila kita bisa membiasakan perilaku tasamuh
pada ketiga lingkungan tersebut, diantaranya adalah :
1.      Mempererat persatuan dan kesatuan serta persaudaraan diantara sesama manusia
2.      Mendorong manusia saling tolong menolong dan saling hormat menghormati
3.      Berlapang dada atas segala perbedaan dan menghindari sifat egois
4.      Menumbuhkan rasa cinta terhadap sesama dan menghindarkan dari kekerasan
Menjauhkan sifat sombong dan menumbuhkan sifat bertanggung 

Iman kepada hari akhir | Shattered Stories


Pengertian Iman Kepada Hari Kiamat
Yang di maksud beriman kepada hari kiamat/ akhir adalah mempercayai bahwa seluruh alam semesta dan segala isinya pada suatu saat nanti akan mengalami kehancuran dan mengakui bahwa setelah kehidupan di dunia ini akan ada kehidupan yang kekal yakni di akhirat nanti. Keperayaan kepada hari kiamat merupakan masalah sam’iyyat, yakni masalah yang kita ketahui dan kita percayai berdasarkan dalil yang ada dalam Al-Quran dan hadis. Hari akhir yakni hari dimana seluruh kehidupan yang ada di alam semesta ini berakhir, hanya Allah-lah yang maha kekal. Berikut dalil yang menjelaskan adanya hari akhir Yakni:
1. Surat An-Naml Ayat 87
“ Dan (ingatlah) hari (ketika) di tiup sangkakala, maka terkejutlah segala yang ada di bumi, di langit dan segala yang ada di bumi, kecuali siapa yang di kehendaki Allah SWT. Dan semua akan datang menghadap-Nya dengan merendahkan Diri.”

2. Surat Al-Infitar ayat 1-3
“Apabila langit terbelah , dan bintang- bintang jatuh berserakan, dan apabila lautan di jadikan meluap”

3. Sutat Al- Muzzamil ayat 14
“Pada haribumi dan gunung-gunung bergoncangan, dna menjadikan gunung-gunung itu tumpukan- tumpukan pasir yang berterbangan”.


B. Kiamat Sugra dan Kiamat Kubra

1. Kiamat Sugra

         Kiamat Sugra berarti kiamat kecil. Seperti kematian, gempa bumi, gunung meletus, banjir dan lain-lain. Kiamat sugra di sebit juga kiamat kecil, yaitu berakhirnya kehidupan masing- masing mahluk. Setiap mahluk yang hidup akan menemui kematian. Binatang- binatang akan mati setelah masa hidupnya selesai. Tumbuh- tumbuhan juga akan mengalami hal yang sama, demikian juga manusia. Hal itu seperti yang di jelaskan Alaah dalam surah Ali Imran Ayat 185,“ Tiap –tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalahdi sempurnakan pahalamu. Barang siapa di jatuhakan dari neraka dan di  masukan ke dalam surga, maka sesungguhnya iatelah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanya kesenangan yang memberdayakan.”

        Kematian adalah terpisahnya antara jasmani dan rohani. Jasmani kembali ke asala yakni tanah. Dan rohan kembali kealam kubur (alam Barzah). Alam kubur adalah alam tempat hidup umat manusia setelah mati sampai merea kembali di bangkitkan oleh Allah dan tiba waktunya hari perhitungan atas amal perbuatan mereka ketika di dunia. Ada dua kelompok manusia di Alam barzah, yaitu :

a. Kelompok yang memperoleh kenikmatan dan rida Allah SWT. Adalah kempok orang mukmin yang saleh. Ia akan bisa menjawab semua pertanyaan yang i ajukan dengan baik tanpa ada rasa takut dan gentar. Kemudian Allah SWT, memperlihatkan kepadanya salah satu pintu surga tempat tinggalnya nanti yang penuh dengan kebahagiaan dan kenikmatan.

b. Kelompok yang memperoleh murka dari Allaw SWT. Adalah kelompok orang –orang yang kafir . Ia mendengar segala pertanyaan malaikat Mungkar dan malaikat Nangkir itu, tetapi ia tidak bisa menjawabnya. Kemudian AllahSWT, memperlihatkan kepadanya salah satu pintu neraka dengan berbagai macam siksaan.

2. Kiamat Kubra
Kiamat Kubra ( kerusakan besar) adalah hancurnya Alam semesta dengan segala isinya. Keadaan alam semesta dan segala isinya pada waktu terjadi kiamat banyak di jelaskan Allah dalam Al-Quran. Kapankah terjadinya hari kiamar kubra itu ? Hanya Allah saja yang mengetahui. Tidak ada satu mahluk pun yang mengetahuinya termasuk para malaikat Allah. Setelah kiamat kubra terjadi maka malaikat Israfil akan meniup sangkakala untuk yang kedua kalinya. Hal ini pertanda Allah akan membangkitkan dan menghidupkan kembali manusia yang paling akhir yang hidup du muka bumi akan bangkitnya dari alam kubur. Peristiwa ini di namakan Yaumul ba’ast.

C. Tanda- tanda Hari Kiamat

Tanda – tanda kiamat ada 2 yakni:
1. Tanda –tanda Kecil

Tanda-tanda kecil hari kiamat antara lain:
a. Hamba sahaya perempuan di kawini oleh tuannya.
b. Ilmu agama di anggap sudah tidak penting lagi.
c. Tersebarnya perzinaan karena memperoleh izin dari penguasa.
d. Minuman keras merajalela.
e. Jumlah wanita lebih banyak daripada laki- laki dengan perbandingan 50:1.
f. Adanya dua golongan besar yang saling membunuh, tetapi sama-sama mengaaku dirinya memperjuangkan agama islam.
g. Lahirnya Dajal ( tukang dusta) yang mengaku dirinya utusan Allah SWT, dan banyak berbohong serta menipu dan menganggap baik sesuatu yang buruk dna menggambarkan sesuatu tidak baik dengan gambaran yang memikat hati.
h. Banyak terjadi gempa bumi
i.  Fitnah muncul di mana- mana
j. Pembunuhan merajalela
k. Banyak manusia yang menginginkan dirinya mati.

2. Tanda – tanda Besar
Tanda-tanda besar kiamat antara lain:
a. Matahri muncul dari barat
b. Munculnya binatang ajaib yang bisa berbicara
c. Rusaknya Kakbah
d. Lenyapnya Al-Quran
e. Seluruh manusia menjadi kafir
f. Munculnya Yakjut Makjut


D.  Kehidupan Setelah Hari Kiamat

1.  Yaumul Ba’ast
Yaumul ba’ast adalah bangitnya seluruh mahluk hidup dari kuburnya. Semua manusia bi bangkitkan dari kubur . Kebangkitan ini di tandai dengan peniupan sangkakala oleh malaikat Israil.

2.  Yaumul Mahsyar
Pada saat itu mausia di kumpulkan di suatu tempat yang sangat luas yang dinamakan Padang Mahsyar. Di tempat inilah seluruh manusia di kumpulkan oleh Allah.

3.  Yaumul Hisab
Setelah semua manusia di kumpulkan di padang makhsyar maka mereka akan di  hisab, di hitung dan di timbang semua amal perbuatan ketika di dunia. Pada saat itulah keadilan Allah akan benar- benar terbukti semua amal perbuatannya karna Allah maha Adil. Pada saat itulah manusia tidak bisa mengelak atas semua perbuatannya pada saat di dunia. Dan mereka akan mendapatkan balasan atas masing- masing perbuatannya ketika di dunia dan tidak ada satu pun yang di rugikan.

4. Yaumul Jaza’
Setelah tahap penghitungan selesai, maka tibalah saatnya putusan Allah untuk memberi balasan. Inilah yang di namakan Yaumul Jaza’. Pada saat itu, Allah akan memberikan balasan secara adil kepada semua 

Ibadah haji dan Umroh | Shattered Stories


Pengertian Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

Pengertian Umroh
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim)
Jenis-jenis Haji
Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.

Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji :
1.      Ihram
2.      Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
3.      Sa’i
4.      Wuquf di padang Arafah
Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).
Wajib Haji
1.      Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2.      Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3.      Mabit di Mina
4.      Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5.      Melempar jumrah
6.      Mencukur rambut
7.      Tawaf Wada’
Syarat-syarat Wajib Haji
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Mampu
Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh:
Rangkaian kegiatan ibadah Haji
1.      Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
2.      Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan     Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
3.      Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
4.      Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
5.      Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
6.      Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
7.      Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)
8.      Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
9.      Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
10.  Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
11.  Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing
Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah
1.      Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
2.      mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
3.      Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
4.      Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
5.      Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
6.      Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
7.      Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
8.      Ibadah Umroh selesai
Persiapan Ibadah Haji
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah Haji
1.        Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
2.        Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah SWT.
3.        Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarg yang ditinggalkan.
4.        Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
5.        Melaksanakan janji yang pernah diucapkan.
6.        Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.7. Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
7.        Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan mengikuti kegiatan manasik haji.
8.        Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama menjalankan ibadah haji.
9.        Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan ibadah Haji:
Perlengkapan Pria
1.        Kain Ihram dua stel
2.        Baju sehari-hari secukupnya
3.        Ikat pinggang
4.        Keperluan mandi
Perlengkapan Wanita
1.        Mukena minimal 2 buah
2.        Pakaian ihram (rok putih dan mukena atas putih) 2 set
3.        Pakaian sehari-hari secukupnya
4.        Kaos kaki secukupnya
Lokasi Utama Ibadah Haji dan Umroh
Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah. Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji. Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.
Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha.