Pages

Minggu, 28 Juni 2015

Contoh Kasus Korupsi di Kehakiman | Shattered Stories


Sistem hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat. Sistem penegakan hukum di negara ini masih belum maksimal sebab masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi. Untuk mewujudkan penegakan hukum diperlukan aparat penegak hukum yang bertindak secara tegas adil dan jujur. Aparat penegak hukum di Indonesia ada tiga macam yaitu polisi, jaksa, dan hakim.
Hakim sejatinya adalah pejabat negara yang ditugaskan sebagai pengadil dan pelaksana hukum juga mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan mengadili sutau perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Kinerja hakim di Indonesia sampai saat ini dirasakan belum memuaskan. Hal ini dikarenakan banyak persoalan-persoalan yang melanda para hakimnya. Di saat masyarakat merindukan hukum yang bisa digunakan untuk dijadikan tumpuan terakhir saat keadilan dan hak-hak masyarakat dirampas, di sinilah peran hakim untu berbuat adil. Namun tak jarang kita lihat hakim yang tidak menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati. Kebanyakan hakim saat ini juga terlibat dalam kasus suap dan korupsi.
Tentu saja hal ini menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menjadi semakin melemah, dimana masih banyak sekali praktek 'jual beli putusan' yang terjadi. Persoalan yang terjadipun juga sebagian besar berasal dari lingkup pejabat negara itu sendiri seperti kasus kasus dimana para hakim yang meloloskan para tersangka korupsi dengan vonis bebas. Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) selaku pemegang kuasa pengadilan tertinggi, begitu pula Komisi Yudisial (KY), sebagai institusi eksternal pengawas kode etik profesi hakim. Ini menjadi penyebab maraknya putusan bebas yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi.
Contoh konkret tentang praktek 'jual beli putusan' ini seperti yang dilakukan oleh hakim Syarifuddin tentang kasus Agusrin di Makasar. Dibantu dengan beberapa LSM peduli keadilan di Makasar, sebelumnya melansir setidaknya ada sembilan vonis bebas yang dijatuhkan Syarifuddin kepada terdakwa kasus dugaan korupsi di PN Makasar. Dan akhirnya hakim Syarifuddin pada 1 Juni 2011 ditangkap KPK di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, karena diduga menerima sup dari kurator Puguh Wiryawan terkait proses peradilan pemberesan harta kepailitan PT Skycamping Indonesia. Keduanya kini menjadi tersangka dan hakim Syarifuddin dibebaskan sementara dari tugasnya.
Contoh lainnya yaitu kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatra Barat, yakni korupsi anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 senilai Rp 5,9 Miliar tahun 2002. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi 10 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 tersebut sehingga memunculkan berbagai reaksi darimasyarakat. Bagaimana tidak, Pengadilan Negeri Padang telah memutuskan perkara tersebut kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun 3 bulan dan putusan Pengadilan Tinggi Padang bertambah menjadi 5 tahun 5 bulanpenjara. para terdakwa mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Hasilnya? Dari 43 orang terdakwa mantan anggota DPRD Sumbar, ada 33 orang ditolak kasasinya sedangkan 10 orang lainnya kasasinya diterima MA dan dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan atau bebas dari hukuman yang dijatuhkan.
Keluarnya putusan bebas kasasi di MA dalamperkara korupsi terhadap 10 orang anggota DPRD tersebut tentu saja bukan kali ini saja. Bahkan MA juga membebaskan Akbar Tandjung atas kasus dana Nonbudgeter BULOG sebesar Rp 40 Milyar. Putusan bebas kasasi MA atas korupsi dana nonbudgeter bulog ini dianggap sebagai tragedi yang menyedihkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Tentunya hingga kini masih ada praktik-praktik seperti itu.

Inilah salah satu bukti nyata dari kinerja hakim di Indonesia yang tidak memuaskan. Selain itu, dibarengi dengan lemahnya pengawasan terhadap kinerja para hakim yang mengakibatkan semakin melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum di Indonesia. Sungguh tidak pantas untuk dijadikan panutan masyarakat. Semoga saja para aparatur negara generasi berikutnya lebih sadar hukum. Bertugas dengan sepenuh hati sesuai janji dan sumpah jabatan PNS yang diucapkanya ketika dilantik. Bagi Anda yang ingin menjadi hakim melalui seleksi CPNS tahun ini, jadilah hakim yang 'bersih'. Jangan sampai tergoda oleh 'uang panas' korupsi. Seleksi CPNS dilaksanakan dengan ketat, untuk itu pelajarilah soal-soal cpns dan software CAT CPNS. Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar